Selasa 8 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum oleh Kepala Desa Poka yang di dampingi oleh La Yanto dan Dessy Hehanussa selaku Paralegal.
Menurut Kepala Desa Poka, “Marthina Kelbulan” tujuan dibentuknya Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) adalah untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan menyediakan layanan hukum seperti informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum. Selain itu, Posbakum juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Poka berharap masyarakat dapat lebih berani mencari solusi hukum secara benar dan tidak takut untuk berkonsultasi kepada lembaga resmi yang tersedia.